Jakarta (ANTARA News) - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono membantah telah memerintahkan tiga orang eksekutor untuk membunuh Holly Angela Hayu.

"Saya tidak pernah Surya membunuh (Holly)," kata Gatot yang menjadi saksi pada sidang lanjutan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Gatot menjadi saksi bagi tiga terdakwa Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria yang dituduh terlibat pembunuhan berencana Holly.

Gatot menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Made Sutrisno yang membaca ulang salah satu petikan berita acara pemeriksaan Gatot yang disampaikan kepada penyidik.

Mantan pejabat BPK itu mengaku kerap bertengkar dengan Holly beberapa hari belakangan sebelum pembunuhan, namun tidak berkepanjangan.

Gatot mengungkapkan masalah rumah tangga dengan Holly dapat diselesaikan dan tidak terpikirkan untuk merencanakan pembunuhan.

Namun dia menyatakan tingkah laku Holly kerap menjengkelkannya, mulai meminta rumah sampai desakan menceraikan istri pertama Gatot.

Gatot mengaku mulai mengenal Holly pada 2007 di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, kemudian menikah siri dengannya pada 2011.

Alasan Gatot menikahi Hollyy karena mencintai dan korban mau berubah untuk tidak meminum minuman keras lagi.

Gatot mengaku terkejut saat mendengar kabar Holly dibunuh karena saat itu dia sedang berdinas ke Australia. "Ibu angkatnya (Holly) menghubungi saya," ujar Gatot.

Kemudian Gatot menghubungi Umar yang merupakan tetangga Holly di apartemen Kalibata Jakarta Selatan guna memastikan kabar itu.

Gatot juga menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum soal saksi yang menyerahkan kunci kamar apartemen Holly kepada terdakwa Surya dan jumlah kunci dua mata kunci.

Gatot malah menyatakan kunci kamar apartemen Holly ada lima mata kunci.

Gatot Supiartono menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu di Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, September tahun lalu.

Dia dituduh memerintahkan Surya Hakim merekrut beberapa orang --Abdul Latif, Elrizki Yudhistira, PG dan R-- untuk membunuh Holly.

Elrizki terjatuh dari balkon kamar Holly dan tewas, sementara Holly terluka parah untuk kemudian meninggal dunia.

Para terdakwa terancam hukuman mati.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014