Bantuan hukum diberikan apabila pimpinan, anggota, mantan pimpinan, mantan anggota BPK terkena kasus terkait pelaksanaan tugas di BPK,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua BPK Hadi Poernomo pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bantuan hukum diberikan apabila pimpinan, anggota, mantan pimpinan, mantan anggota BPK terkena kasus terkait pelaksanaan tugas di BPK," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan di Kantor BPK RI, Jakarta, Selasa.

Hendar mengatakan kasus yang diduga melibatkan Hadi Poernomo terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak sehingga bukan saat menjadi Ketua BPK.

Menurut dia, Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 secara tegas menyebutkan bahwa BPK memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota, auditor dan pegawai BPK dalam pelaksanaan tugas diduga melanggar hukum.

"Namun BPK secara moral akan memberikan dukungan kepada beliau (Hadi Poernomo). Kami akan tetap berkomunikasi dengan beliau namun tidak memberi bantuan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan selama kepemimpinan Hadi selama sekitar lima tahun di BPK, yang bersangkutan memberikan sumbangsih positif bagi institusi tersebut dan negara.

Menurut dia, selama Hadi memimpin tidak ada hal bersifat negatif yang ditunjukkan mantan Dirjen Pajak tersebut.

"BPK hormati proses hukum yang berjalan dan kami berharap Pak Hadi serta keluarga tabah," katanya.

Selain itu Hendar, BPK mempersilahkan KPK menggeledah ruangan Hadi Poernomo di BPK untuk mendukung proses hukum yang berjalan. Namun menurut dia, proses penggeledahan itu harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang ada.

KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.

Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999--2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(I028/A011)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014