Kepemilikan senpi itu tidak dilengkapi dengan izin. Itu sangat berbahaya."
Karawang (ANTARA News) - Polisi menggagalkan transaksi senjata api laras panjang rakitan jenis Winchester Kaliber 22 mm yang diduga akan dijual kepada salah seorang yang bersedia membeli senjata api seharga Rp100 juta, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Saat ini, kedua tersangka yang masing-masing bernama Gede dan Budi, warga Telukjambe Timur, Karawang ditahan di rumah tahanan Polres Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit Jatanras Polres setempat IPTU Adis Iskandar, di Karawang, Selasa.

Dikatakannya, dua pemilik senjata api rakitan itu ditangkap petugas di jalan raya Tanjungpura arah Gempol atau jalan miring, Kamis (3/4). Dari penangkapan itu, polisi menyita satu senjata api laras panjang rakitan jenis Winchester Kaliber 22 mm beserta 10 butir peluru tajam dan 25 butir peluru hampa.

Sesuai dengan pengakuan tersangka, senjata api laras panjang rakita tersebut dibeli dari salah seorang berinisial GR yang beralamat di Bandung seharga Rp8 juta. Kini pemilik senpi di Bandung tersebut menjadi target kepolisian setempat.

Menurut dia, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat setempat kalau pelaku ini memiliki senpi rakitan. Setelah diselidiki, ternyata kedua orang itu memiliki dan menyimpan senpi tersebut beserta pelurunya.

"Kepemilikan senpi itu tidak dilengkapi dengan izin. Itu sangat berbahaya. Kalau tujuan mereka memiliki senpi, alasannya hanya berjaga-jaga. Kami masih melakukan penyidikan terkait kepemilikan senpi itu," kata dia.

Atas kepemilikan senpi yang tidak dilengkapi dengan izin, kedua orang itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

(KR-MAK/E001)

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014