Yang kami khawatirkan terkait kenaikan TDL adalah industri hilirnya, karena mereka punya tendensi untuk mengimpor tekstil.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperhitungkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai bahan baku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang berorientasi ekspor untuk mengantisipasi melonjaknya impor akibat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

"Yang kami khawatirkan terkait kenaikan TDL adalah industri hilirnya, karena mereka punya tendensi untuk mengimpor tekstil. Karena, kenaikan listrik ini akan berpengaruh besar terhadap 'cost structure' industri hulunya," kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto di Jakarta, Rabu.

Harjanto mengatakan, penghapusan PPN bahan baku dalam negeri tersebut dapat mengurangi beban industri hilir dan mencegah kemungkinan impor.

"Contohnya, kalau di kawasan berikat kan barang impor itu, misalnya bahan baku tidak dikenakan PPN. Sedangkan, produk dalam negeri, meskipun orientasinya ekspor, dia kena PPN dulu. Nah, kalau itu bisa ditiadakan, akan cukup membantu," kata Harjanto.

Menurutnya, pihak Kemenperin akan mendiskusikan hal tersebut ke Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk dapat merealisasikannya.

Sementara itu, Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kemenperin Ramon Bangun mengatakan, kenaikan TDL hanya akan sedikit mengganggu kondisi ekspor, karena konsumsi listrik di industri garmen tidak terlalu tinggi.
 
Namun, lanjut Ramon, ekspor benang dan kain akan turun drastis, karena biaya komponennya besar. Sehingga, daya saing akan berkurang.

"Kalau misalnya ada kebijakan PPN bisa ditangguhkan untuk barang dalam negeri, ini akan menolong. Karena, untuk yang ekspor, sekarang PPN kena, listrik lebih mahal, ya sudah banyak yang berfikir mending impor saja. Akhirnya, dengan banyak barang impor, surplus ekspor akan turun lagi. Ini yang kami sayangkan, padahal sekarang Indonesia butuh devisa," kata Ramon.

Pemerintah akan menaikkan TDL pada 1 Mei mendatang untuk perusahaan sektor industri golongan menengah I3 terbuka atau "go public" dan golongan I4 industri besar secara bertahap.Penyesuaian tarif untuk golongan industri I3 yang sudah "go public" dilakukan secara bertahap dengan kenaikan sebesar 8,6 persen setiap empat bulan mulai 1 Mei 2014.

Sehingga, pada 2014 terdapat kenaikan tarif pelanggan industri I3 "go public" sebesar 17,8 persen dan tahun 2015 sebesar 17,8 persen.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014