kenaikan tarif listrik untuk industri besar akan dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei 2014, 1 Juli 2014, 1 September 2014 dan terakhir 1 November 2014.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala hingga mencapai tarif keekonomian pada akhir 2014 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PLN.

"Yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman dalam keterangannya yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Jarman menyebutkan, kenaikan tarif listrik untuk industri besar akan dilakukan dalam empat tahap yakni 1 Mei 2014, 1 Juli 2014, 1 September 2014 dan terakhir 1 November 2014.

Untuk golongan I-3 go public sebesar 8,6 persen per dua bulan sedangkan golongan I-4 adalah 13,3 persen per dua bulan. Jadi, kumulatif kenaikan tarif listrik sebanyak empat kali sehingga total kenaikan tarif listrik bagi golongan I-3 yang terbuka mencapai 38,9 persen dan golongan I-4 sebesar 64,7 persen.

Dengan kenaikan tarif listrik secara bertahap itu bisa dilakukan penghematan subsidi listrik sebesar Rp8,9 triliun.

Di sisi lain, penertiban subsidi ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

"Yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat. Diharapkan roadmap ini dapat dilakukan setiap tahun sehingga sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, yang bukan termasuk golongan tidak mampu akan dicabut subsidinya," tegas Jarman.

Sementara itu, peneliti lembaga kajian publik Indepth Research, Andri Riswandi mengatakan bahwa pelaku usaha di industri golongan I-3 go public dan I-4 mau tidak mau harus mematuhi kebijakan penghapusan subsidi tersebut.

"Saya yakin mereka (pelaku usaha) sudah mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari sebelum pemerintah mengetok palu kebijakan penghapusan subsidi. Kalaupun terjadi guncangan, saya yakin hanya sesaat," ujar Andri yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/4).

Menurut dia, agar guncangan itu tidak berlarut-larut maka pemerintah harus mulai memikirkan kompensasi yang harus diberikan kepada pelaku usaha khususnya di golongan I-3 go public dan I-4. Kompensasi itu bertujuan untuk mengurangi tekanan biaya perusahaan.

"Dana hasil pengurangan subsidi ini sebaiknya digunakan untuk pemberantasan biaya siluman (high cost economy), perbaikan infrastruktur dan logistik, reformasi birokrasi dan kemudahan dalam perizinan," ujarnya.

Salah satu kompensasi yang paling krusial adalah terkait dengan jaminan kepastian oleh PLN mengenai pasokan listrik bagi industri karena dengan kenaikan tarif tenaga listrik itu akan mampu meringankan beban PLN terutama dari sisi keuangan sehingga PLN bisa lebih konsentrasi pada pasokan listrik.

(A011)

Pewarta: Arnaz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014