Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimohonkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Dalam gugatannya, Antasari meminta membatalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi: "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa.

"Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum," kata Anggota Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Selain itu, lanjut Anwar, untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan," jelasnya.

Menanggapi putusan mahkamah tersebut, Antasari justru menyatakan kegembiraannya, karena justru mempertegas UU Kejaksaan, dimana pemeriksaan atau tindakan polisi atas jaksa harus surat ijin Jaksa Agung.

"(Putusan ini) Bagus untuk saya, karena pada waktu perkara kan saya masih jadi jaksa, yang seharusnya penyidikan maupun penahanan terhadap saya batal demi hukum kerena tidak sesuia dengan UU sebab tidak ada ijin Jaksa Agung," kata Antasari, usai mengikuti sidang.

Menurut dia, putusan MK ini mempertegas syarat pemeriksaan jaksa harus ada ijin. "Kalau syarat formil tidak dipenuhi harusnya tindakan hukum itu batal demi hukum tapi saat ini saya masih dipenjara," katanya.

Antasari mengatakan bahwa putusan MK ini akan dijadikan sebagai salah satu novum permohonan Peninjauan Kembali (PK) keduanya ke Mahkamah Agung. "Ya mungkin ini akan saya angkat dalam proses hukum saya selanjutnya," katanya.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini berencana mengajukan PK keduanya pada akhir tahun ini. "Tahun ini kami ajukan," kata Antasari.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014