Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) milik saksi tindakan kejahatan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan, Afrischa Setyani.

"Handphone Afrischa diminta polisi," kata pengacara Afrischa, Faisal di Markas Polda Metro Jaya Kamis.

Faisal mengatakan penyidik kepolisian meminta keterangan tambahan dari wanita yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS itu.

Faisal menyebutkan Afrischa merupakan teman Agun dan Awan yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak JIS, AK (6).

Faisal menghormati proses penyidikan polisi terkait kasus tindakan asusila terhadap AK.

Faisal mendampingi Afrischa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan tambahan.

"Namun (Afrischa) tidak dipertemukan dengan tersangka," ujar Faisal.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014