...tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara."
Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Medan menjebloskan tersangka PH (34) oknum guru di Sekolah Dasar Swasta karena mencabuli seorang bocah tetangganya berinisial DW (7) penduduk Jalan Murai 6 Perumnas Mandala.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis, mengatakan tersangka tersebut, telah ditahan ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Penetapan tersangka PH, menurut dia, berdasarkan hasil visum dan keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Dari hasil visum itu membuktikan korban telah mengalami pencabulan di bagian anusnya, dan mengamankan empat buah permen Yupi sebagai barang bukti (BB)," ucap Calvijn.

Dia menyebutkan, keterangan dua orang saksi yang merupakan teman DW, mendengar teriakan korban saat berada di rumah pelaku.

Selain itu, jelas Kasat, korban juga dibekap mulutnya ketika berteriak menahan rasa sakit akibat pencabulan tersebut.

Ketika ditanya kemungkinan ada korban pencabulan lainnya, Calvijn mengatakan, memang bisa saja ada kemungkinan korban bocah lain, namun masih mengembangkannya.

"Oknum guru yang melakukan perbuatan cabul tersebut, dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ucap mantan mantan Kapolsekta Medan Baru.

Sebelumnya, oknum guru, PH (34) diboyong beberapa warga masyarakat dari rumahnya Jalan Murai Perumnas Mandala ke Mapolresta Medan, Rabu (23/4) sore.

Perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan oknum guru tersebut. Aksi pelaku terungkap, sekitar empat hari yang lalu setelah orang tua korban merasa curiga saat melihat kondisi badan anaknya demam dan meringis menahan sakit di bagian anusnya.

Merasa curiga, ibu korban bernama Karningsih (49) memeriksa kondisi anaknya sembari menanyakan apa yang terjadi. Korban menceritakan bahwa dirinya telah disodomi oleh PH (34) di dalam kamar mandi rumahnya. 

Korban menceritakan, pelaku juga mengiming-imingkan permen agar DW mau dimandikan oleh si pelaku. (M034/A029)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014