dalam proses penanganan terhadap anak yang bermasalah hukum perlu juga didasari pada terciptanya keadilan restoratif, baik bagi pelaku maupun bagi korban.
Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menyatakan, sebanyak 3.323 anak yang berumur kurang dari 16 tahun menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia karena terlibat berbagai tindak pidana.

"Itu merupakan data yang diperoleh sampai pada Maret 2014," kata Menkumham lewat pesan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat memimpin upacara Peringatan Hari Emas (ke-50 tahun) Pemasyarakatan Indonesia di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu siang.

Menurut dia, kondisi tersebut menggambarkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, diperlukan upaya penanganan yang sangat serius terhadap kejahatan yang dilakukan oleh kalangan anak.

Peran serta masyarakat, penegak hukum dan korban menurut dia sangat penting agar anak yang sedang bermasalah dengan hukum terhindar dari stigmatisasi dan dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

"Selain itu, dalam proses penanganan terhadap anak yang bermasalah hukum perlu juga didasari pada terciptanya keadilan restoratif, baik bagi pelaku maupun bagi korban," katanya.

Menurut dia, keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak untuk bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya lebih baik dengan menekankan pemulihan kembali pada pelaku kejahatan golongan anak.

"Kembalikan sifat mereka seperti semula dan bukan malah pembalasan. salah satu bentuknya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses diversi," kata dia.

(KR-FZR)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014