Nah, mereka ada salah tafsir. Dari mana Dinas mengawasinya kalau tidak punya kewenangan? Nah bisa diusir kita, mana bisa?"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya memberikan kewenangan pada Dinas untuk menerjunkan penilik dan pengawas sekolah.

"Jadi gini, ini harus diluruskan. Kewenangan untuk standar sekolah internasional dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi itu ada di Kemendikbud. Makanya kita minta Kementerian agar diberi kewenangan entah berupa Peraturan Menteri atau pakai MOU supaya kita bisa membantu bapak ibu yang SDMnya terbatas itu," kata Lasro di Balaikota, Senin.

"Nah, mereka ada salah tafsir. Dari mana Dinas mengawasinya kalau tidak punya kewenangan? Nah bisa diusir kita, mana bisa?" katanya.

Lebih lanjut Lasro mengatakan SDM pengawas sekolah dari kementrian sangat terbatas. Jumlah sekolah di Jakarta yang sebanyak 7.000-an hanya diawasi oleh 700 pengawas.

"Perbandingannya kan 1 banding 10. Nah mereka itu kan kewalahan. Makanya kita pengen bantu," katanya.

Karena kurangnya SDM tersebut, Lasro mengatakan, maka beberapa sekolah termasuk sekolah berstandar internasional di Jakarta seperti JIS jadi tidak terawasi.

"Selama ini ya seperti itu enggak boleh masuk. Karena enggak punya kewenangan, peran dan tanggung jawab. Kita minta diberi kewenangan agar dapat melimpahkan tugas," katanya. (*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014