Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis shabu seberat 90 kilogram di Jalan Biak Nomor 43 RT 01/05 Gambir, Jakarta Pusat.

"Seorang tersangka warga Hongkong berinisial LS diamankan petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.

Rikwanto mengatakan petugas menggerebek tempat kejadian pada Rabu pukul 10.00 WIB.

Rikwanto mengungkapkan awalnya petugas mengembangkan informasi adanya dugaan penyimpanan shabu.

Selanjutnya, polisi meluncur ke lokasi guna mengamati lokasi kejadian kemudian menggerebek tempat penyimpanan shabu tersebut dan mengamankan tersangka LS.

Tersangka beralamat di Jalan Kong Min Lao 603 Desa Shaa Tian Kon Yuan Zhun Hongkong.

Tersangka juga menempati Apartemen Mediterania A-10C/D Tanjung Duren Jakarta Barat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014