Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengharuskan kita untuk mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan...
Jakarta (ANTARA News) - Kadin Indonesia menilai pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia masih membutuhkan terobosan-terobosan mulai dari tataran individu, pelaku tenaga kerja, kelembagaan, perantara, hingga regulasi, terutama dalam menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengharuskan kita untuk mencari suatu pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah terobosan agar tenaga kerja sebagai aset bangsa tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan," kata Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja, Frans Go, di Jakarta, Rabu.

Menurut Frans, dalam pembangunan nasional terdapat dua unsur penting selain pengembangan teknologi dan inovasi yaitu unsur Sumber Kekayaan Alam (SKA) dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sumber kekayaan alam tidak akan berarti dan menyejahterakan rakyat jika tidak dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas. Tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan itu sendiri," ungkap Frans.

Menurut dia, sektor tenaga kerja di Indonesia menghadapi permasalahan, baik permasalahan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tiga permasalahan utama tenaga kerja di dalam negeri, yaitu pertama, kesempatan kerja yang terbatas. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi belum mampu menyerap angkatan kerja yang masuk ke dalam pasar kerja dan jumlah penganggur yang telah ada.

Kedua, rendahnya kualitas angkatan kerja.Berdasarkan data BPS Agustus 2013, rendahnya kualitas angkatan kerja terindikasi dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah yang masih mencapai 52 juta orang atau 46,95 persen.

Ketiga, masih tingginya tingkat pengangguran. Data BPS menunjukkan pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2013 mencapai 6,25 persen atau meningkat dari Februari 2013 yang tercatat 5,92 persen dan Agustus 2012 yang sebesar 6,14 persen.

Frans juga menyebutkan, masalah lainnya yang terjadi pada sektor ketenagakerjaan antara lain kenaikan upah yang signifikan dalam konteks UMR (Upah Minimum Regional), isu pekerjaan yang bersifat outsourcing, hingga isu pengangguran.

Kondisi yang sama terjadi juga bagi tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri, yang masih banyak menyisakan pekerjaan rumah.

Landasan hukum terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Namun diutarakan Frans, ketika dibaca dan ditelaah secara kritis, UU ini dinilai lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.

(R017)

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014