Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menahan Mahlodin alias Kadut (40) warga Desa Pendowo, Temanggung yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya AN (13).

Kasubbag Humas Polres Temanggung, Kompol Djumianto, di Temanggung, Kamis, mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah salah satu keluarga korban melaporkan Kadut ke Mapolres Temanggung.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian tersangka digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Ia mengatakan, dari laporan keluarga korban, tersangka telah tega merenggut masa depan korban yang tidak lain adalah anak tirinya dengan paksa sehingga korban mengalami trauma yang cukup berat.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban disetubuhi saat tersangka dalam keadaan mabuk berat akibat terpengaruh minuman keras yang diminumnya bersama rekan-rekan tersangka di sebuah tempat di Kecamatan Kranggan.

"Tersangka dalam keadaan mabuk karena terpengaruh alkohol dan melakukan hubungan suami istri terhadap anak tirinya," katanya.

Ia menuturkan, karena terbukti melakukan tindakan asusila kekerasan, memaksa bersetubuh terhadap anak perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta dan atau subsider pasal 47 UU Noomor 23 Tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Tersangka Kadut mengakui semua perbuataanya, bahkan dia juga mengaku sangat menyesali perbuatan bejatnya menyetubuhi anak tirinya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014