Medan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Medan menangkap dua orang yang diduga pelaku penyelundupan empat hewan trenggiling di lokasi yang berbeda di daerah tersebut, Kamis dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Kamis mengatakan, kedua penyelundup berinisial S dan SL adalah warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut dia, kedua penyelundup hewan yang dilindungi pemerintah itu masih terus diperiksa intensif dan kemungkinan penyidik akan menahannya.

"Hewan trenggiling ini biasanya digunakan untuk bahan baku kosmetik dan sabun," ucapnya.

Dia menyebutkan, trenggiling yang akan diseludupkan berjumlah empat dan dalam keadaan hidup.

"Keempat trenggiling yang dijadikan barang bukti itu, saat ini dititipkan di penangkaran Jalan Binjai, Medan," kata mantan Kapolsekta Medan Baru itu.

Informasi yang diperoleh di Polresta Medan menyebutkan, penangkpapan trenggiling itu bermula ketika petugas kepolisian mengamankan tersangka berinisial SL, warga Kabupaten Batubara.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku (S dan SL) warga Kabupaten Deli Serdang itu diringkus.

Trenggiling tersebut direncanakan akan diseludupkan kedua pelaku ke Malaysia dan Singapura melalui jalur laut menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Balai.

(M034/K007)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014