Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 11 tersangka yang diduga melakukan penggelembungan suara di tingkat kecamatan di empat kabupaten pada Pileg 2014.

"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dalam perkara pemilu," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Purwo Cahyoko, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan rincian tersangka yakni di Kabupaten Lampung Barat dua tersangka, Dina Merlin Wulansari dan Andi Oktorindon, merupakan PNS KPU Lampung Barat (Plt Kasubag Tekhnis dan Humas). Kabupaten Way Kanan ada empat tersangka, Edawar Apriadi, Arifin, Feri Gunawan, dan Rio Handoko, keempatnya merupakan PPK Blambangan Umpu.

Ia melanjutkan Kabupaten Tulangbawang ada lima tersangka, Marzuki, Fahmi Manan, Sukri, Alki Hasan, dan Roni Irawan, yang merupakan PPK Kecamatan Tulangbawang udik, Kabupaten Tulangbawang Barat. Sebelas tersangka tidak ditahan, selain itu lima orang Komisioner KPU Kabupaten Lampung Barat, masih dalam pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap 11 tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu,berdasarkan KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata dia.

Dia mengungkapkan saat ini baru 11 tersangka pidana pemilu dengan modus penggelembungan suara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi.

Ditegaskannya 11 tersangka dijerat dengan pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD.

"Di dalam pasal ini, disebutkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Jadi tidak ada alasan kami menahan,karena jelas diatur dalam undang-undang," kata dia.

Dalam perkara ini, pihaknya akan tetap objektif dan berdasarkan dengan fakta atau bukti-bukti yang didapatkan.

(KR-RBP/Y008)

Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014