Jakarta (ANTARA News) - Anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat mengatakan Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut.

"Mengingat dia yang tanda-tangan dan mengambil keputusan apapun alasannya," kata anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat.

Bambang menyebutkan, Sri Mulyani boleh marah dan tertipu dengan menyebut data BI tidak akurat.

"Namun, apakah setelah dia tahu dan marah karena dari Rp632 miliar yang ia setujui dalam waktu dua hari tiba-tiba membengkak menjadi Rp2,7 triliun lalu dia mengambil tindakan untuk menghentikan pembobolan uang negara itu? Faktanya tidak," kata Bambang.

Menurut Bambang, Sri Mulyani bahkan melakukan pembiaran hingga Bank Century menerima kucuran dana dari LPS Rp6,7 triliun bulan Juli usai pilpres 2009," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

"KPK harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap Sri Mulyani terkait pembiaran hingga negara dirugikan Rp6,7 triliun," tambah Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014