Tentunya harus ditingkatkan
Surabaya (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menyatakan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang sudah memaksimalkan penggunakan produk dalam negeri (P3DN) berupa pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN/APBD sudah mencapai 25 persen.

"Kita berjuang terus. Untuk pembelian menggunakan produk dalam negeri pada 2009 sudah efektif. Tentunya harus ditingkatkan," kata SesDitjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Setio Hartono saat menghadiri Pameran P3DN di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pemaksimalan produk dalam negeri juga dilandasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/05/2009 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia mengatakan agar hal ini bisa terlaksana maka masing masing dinas di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/kota harus membentuk tim P3DN. Tim ini yang nantinya berfungsi mengawasi pelaksanan pengadaan barang dan jasa di masing-masing daerah.

"Kami juga akan memberikan penghargaan kepada daerah yang telah melaksanakan P3DN dengan baik," katanya.

Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto menambahkan salah satu cara untuk melindungi pasar dalam negeri yakni mengaktifkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Beberapa produk yang sudah menerapkan SNI yakni semen dan ban. Tentunya kami berharap semua produk menggunakan SNI," katanya.

Saat ditanya soal sanksi bagi instansi yang tidak mengoptimalkan P3DN, Harjanto mengatakan pemerintah sudah membahas Peraturan Pemerintah. "Tentunya bagi pejabat yang menyalahi aturan akan terkena hukuman. PP-nya masih disusun, rencanya Oktober mendatang disahkan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014