Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan peserta di saat mengurus klaim jaminan sosial, bahkan kami mulai dari securiti sampai petugas pelayanan dengan senang hati siap membantu peserta,"
Kendari (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan pelayanan dengan tidak memungut biaya pengurusan klaim jaminan sosial bagi peserta jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) La Uno, di Kendari, Jumat, mengatakan, seluruh biaya pengurusan klaim jaminan sosial bagi peserta itu ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan peserta di saat mengurus klaim jaminan sosial, bahkan kami mulai dari securiti sampai petugas pelayanan dengan senang hati siap membantu peserta," ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengurusan berkas klaim tersebut dilayani cepat, dan yang terpenting adalah persyaratan sudah terpenuhi untuk pengurusan klaim jaminan sosial itu, baik JK, JKK maupun JHT.

Syarat pengajuan klaim itu, katanya, peserta memiliki kartu jamsostek, kartu tanda penududuk (KTP), surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan, buku rekening tabungan yang aktif atas nama peserta, kartu keluarga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Jika semua berkas lengkap tanpa ada kesalahan dokumen yang di ajukan, maka akan menerima lembar tanda terima pengajuan klaim jaminan sosial yang diikutinya, di mana isinya adalah penyerahan dokumen," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah memperlihat dokumen asli dan foto copinya, pihak Jamostek hanya mengambi kartu kepesertaan program Jamsostek.

Ia menjelaskan, program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(KR-LAR/L004)

Pewarta: La Ode Abdul rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014