... kalau ditinjau ulang bagaimana? Saya katakan fokus saja melakukan ke depan... "
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono yang menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia periode 2008-2009 meminta agar Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, tidak mengubah lagi putusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga berhak mendapatkan penyertaan modal sementara (PMS).

"Pada rapat konsultasi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) 24 November 2008 apakah benar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bimbang dan mau memutuskan untuk membatalkan putusan KSSK sebelumnya?" tanya anggota majelis hakim, Anas Mustaqim, dalam sidang di Pengadilanin Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat.

"Memang tanggal 24 November 2008 itu beliau mengatakan blunder, tapi saya bilang gak baik satu hari ke kanan, satu hari ke kiri, zig zag itu gak baik," jawab Boediyono.

Sebelumnya dalam sidang Jumat (2/5), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada 24 November 2008 BI mengubah kondisi CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century dari awalnya negatif 3,53 persen pada 21 November 2008 namun pada 24 November 2008 CAR Bank Century menjadi sudah menjadi negatif 35,92 persen sehingga Sri Mulyani mengatakan "Kalau angkanya berubah-ubah seperti itu, saya bisa mati berdiri".

Padahal putusan KSSK tersebut adalah mengenai pemberian penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century yang angkanya semula Rp632 miliar namun kemudian membengkak hingga Rp6,7 triliun.

"Tapi memang Menkeu meragukan assesment BI terhadap profil Bank Century?" tanya hakim.

"Beliau menilai masalah pengawasan bank secara umum di BI perlu ditingkatkan dan saya menerima itu sebagai titik awal untuk perbaikan di dalam BI karena saya juga lihat laporan-laporan sebelumnya sehingga bulan Desember 2008 lewat keputusan Dewan Gubernur kami kocok ulang personil di pengawasan, maksudnya adalah supaya ada perbaikan awal dalam standar kualitas pengawasan," jelas Boediono.

"Tapi apakah menurut hati nurani saksi, saksi kan anggota KSSK, apakah sudah tepat keputusan KSSK pada 21 November 2008 itu?" tanya hakim.

"Yang mulia saya selalu menyampaikan apa pendapat saya dari hati nurani, apalagi menyangkut masalah besar selalu dari hati. Saya tidak pernah memikirkan dari sana, dari sini. Saya merasa keputusan itu benar, dalam konteks menangani masalah yang mendesak itu, termasuk apakah pengawasan diperbaiki tapi pada saat itu kami harus ambil keputusan dan itu yang paling baik dalam situasi seperti itu," jawab Boediono.

Namun anggota hakim Made Hendra mengatakan bahwa pada rapat konsultasi 3 Februari 2009, ternyata Sri Mulyani juga kembali mempertanyakan putusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya sedikit ingat bahwa pada rapat konsultasi 3 Februari 2009 tetang pelaksanaan bail out, dikatakan Sri Mulyani kalau ditinjau ulang bagaimana? Saya katakan fokus saja melakukan ke depan karena di notulen dinyakatan juga rapat komite koordinasi (KK) adalah memahami dan mendukung (Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik), jadi tidak ada perbedaan pendapatan," ungkap Boediono.

"Tapi apakah ada penyesalan dari keputusan tersebut?" tanya hakim Made Hendra.

"Tidak menyesal tapi eksplorasi apakah ditinjau kembali semua secara utuh, saya katakan itu tidak baik," jawab Boediono.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014