Jakarta (ANTARA News) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani 10 tuntutan buruh yang mereka ajukan pada 1 Mei ketika memperingati hari buruh internasional, May Day.

Said ketika dihubungi di Jakarta sebelum terbang ke Jerman, Jumat, mengatakan calon presiden dari Partai Gerindra itu sudah menandatangani 10 tuntutan buruh, artinya, Prabowo setuju dan akan mengupayakan agar 10 tuntutan tersebut terwujud jika dia menjadi Presiden.

Penandatangan dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan disaksikan sejumlah aktivis buruh dan elemen masyarakat lainnya serta Tim Pemenang Pemilu Presiden, Prabowo.

Sebelumnya, KSPI dan elemen masyarakat lain mengundang Prabowo untuk menghadiri peringatan May Day di Gelora Bung Karno. Prabowo adalah satu-satunya capres yang hadir pada peringatan tersebut.

Said menjelaskan bahwa 10 tuntutan tersebut adalah upaya buruh dan elemen masyarakat lain untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Selama ini pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh golongan menengah atas saja, sementara buruh dan kelompok marjinal lainnya tidak menikmatinya," kata Said.

Dia ingin agar pertumbuhan ekonomi itu juga dinikmati merata hingga ke kelompok menengah ke bawah. "10 tuntutan itu memperkecil jurang pemisah antara kesejahteraan pengusaha dan golongan menengah dengan buruh dan kelompok marjinal lainnya," kata Said.


Berikut, 10 tuntutan KSPI tersebut:

1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi kebutuhan hidup layak menjadi 84 Item.

2. Tolak Penangguhan Upah Minimum

3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.

4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes No.69/2013 tentang tarif, ganti INA CBGs dengan "fee for service", audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. INA-CBG adalah singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah.

5. Hapus tenaga alih daya (outsourcing), khususnya di BUMN.

6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI.

7. Cabut UU Ormas dan ganti dengan RUU Perkumpulan.

8. Angkat Pegawai dan guru Honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk Guru Honorer.

9.Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.

10. Jalankan Wajib belajar 12 Tahun dan bea siswa untuk anak Buruh hingga Perguruan Tinggi.

(E007/B008)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014