Dari potensi tersebut baru sekitar enam persen yang telah dikembangkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mesti bisa memanfaatkan potensi aset Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 76.670 megawatt (MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini/Mikro Hidro (PLTMH) sebesar 770 MW.

"Dari potensi tersebut baru sekitar enam persen yang telah dikembangkan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan waduk-waduk dan bendung-bendung yang menjadi aset Kementerian PU untuk dapat dimanfaatkan sebagai PLTA dan/atau PLTM.

Untuk itu, lanjutnya, semua potensi energi dari daya air harus diintegrasikan dalam pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, termasuk pengintegrasian persyaratan dan prosedur perizinan.

Selain itu, regulasi juga perlu dikembangkan agar masyarakat swasta tertarik untuk melakukan investasi dalam pembangunan bendungan serba guna.

Ia juga mengemukakan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengembangan kebijakan dan kerangka kerja lintas sectoral untuk ketahanan energi dan penggunaan air yang berkelanjutan dalam kerangka ekonomi yang berwawasan lingkungan.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga listrik pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan kapasitas di bawah 10 MW atau minihidro dari Rp656 menjadi Rp1.075 per kWh.

Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Senin (5/5) mengatakan, harga tersebut berlaku tetap selama delapan tahun dan selanjutnya menurun.

"Harga baru ini akan mendorong pengembangan pembangkit minihidro," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama teknologi infrastruktur pembangkit listrik tenaga air dengan Menteri Transportasi, Inovasi, dan Teknologi Austria Doris Bures.

Harga baru listrik pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang sudah ditandatangani Jero Wacik.

Permen baru merevisi Permen ESDM No 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik yang menyebutkan harga listrik PLTM sebesar Rp656 per kWh.

(M040/Z002)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014