... kami menyatakan perolehan suara calon anggota DPD dari 33 provinsi serta perolehan suara calon anggota DPR dari 77 daerah pemilihan... "
Jakarta (ANTARA News) - Pengesahan rekapitulasi hasil pemilu legislatif dari Provinsi Maluku Utara, Jumat malam, menutup tahapan rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat, sejak 26 April, di Jakarta.

"Baiklah, dengan ini saya menyatakan rekapitulasi perolehan suara parpol dan calon anggota DPR dari dapil Provinsi Maluku Utara sah," kata Ketua KPU Pusat, Husni Manik, sebagai pimpinan sidang pleno, di Jakarta, Jumat malam.

Hingga pukul 23.40 WIB, Jumat, saat berita ini dirilis, banyak pihak menunggu kepastian pengesahan rekapitulasi final penghitungan suara Pemilu Legislatif, yang diselenggarakan pada 9 April lalu. KPU Pusat telah beberapa kali menunda pengumuman resmi rekapitulasi final itu dengan sejumlah kondisi. 

Pengesahan rekapitulasi Provinsi Maluku Utara dilakukan pukul 23.05 WIB, sementara KPU Pusat belum merangkum perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2014 di masing-masing provinsi.

"Dengan ini kami menyatakan perolehan suara calon anggota DPD dari 33 provinsi serta perolehan suara calon anggota DPR dari 77 daerah pemilihan," tambahnya.

Dengan demikian, KPU Pusat telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu legislatif dari 33 provinsi. Namun, KPU sendiri merencanakan masih akan membacakan hasil Pemilu Legislatif itu setelah rekapitulasi berakhir.

Komisioner KPU Pusat, Ferry Rizkiyansyah, mengatakan, pembahasan rekapitulasi di hari terakhir, Jumat, merupakan hasil proses pencermatan dan perbaikan oleh jajaran KPU di seluruh daerah. Sehingga, proses rekapitulasi tidak memakan waktu lama dan berbelit-belit seperti pada hari-hari sebelumnya.

"Prinsipnya, kami sudah merekapitulasi 33 provinsi. Prinsipnya itu. Bahwa ada beberapa provinsi yang memerlukan pencermatan, maka itulah bentuk pertanggungjawaban yang diproses dalam hal mencari kebenaran faktual yang ada," kata Rizkiyansyah.

KPU Pusat menekankan kepada pihak partai politik yang tidak dapat menerima hasil Pemilu Legislatif seperti yang sudah disahkan, maka dapat menyelesaikannya melalui ranah hukum di Mahkamah Konsititusi.

"Kami berharap proses ke MK sangat minimalis," ujarnya. 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014