Manado (ANTARA News) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan data pembanding untuk penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sedang mengumpulkan semua laporan dugaan pelanggaran Pemilu, akan digunakan jika MK minta," kata Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda di Manado, Minggu.

Malonda mengatakan, data-data yang diperlukan tersebut sedang dikumpulkan oleh jajarannya mulai dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) hingga semua laporan yang ditemukan oleh Bawaslu langsung.

Data-data tersebut menurut Herwyn akan dijadikan sebagai pembanding jika gugatan dari Partai politik peserta Pemilu disidangkan di MK mulai 24 Mei mendatang di Jakarta.

"Tentu saja data tersebut akan disampaikan jika MK minta pembanding dari kami," katanya.

Herwyn mengatakan, di Sulawesi Utara khususnya Kota Manado Bawaslu RI memberikan rekomendasi Pencermatan dan Pembetulan data hasil penghitungan suara, karena dari data yang dikumpulkan pengawas pemilu, banyak pelanggaran Pemilu yang diduga terjadi selama proses rekapitulasi.

Pencermatan tersebut menurut Herwyn mulai dilakukan pada 7--9 Mei 2014 di SMK Negeri II Manado yang menggunakan 14 ruangan, dimana pencocokan data tersebut dilakukan oleh KPU Provinsi bersama partai politik dalam pengawalan Bawaslu.

"Semua data dalam pencermatan dan pembetulan tersebut dicatat oleh Bawaslu, untuk dijadikan sebagai pembanding dan laporan," katanya.

Namun menurutnya pencermatan dan penbetulan data hanya sempat dilakukan untuk calon legislatif tingkatan DPRRI dan DPD, sedangkan untuk DPRD Provinsi dan kota Manado tidak sempat dilakukan, karena sudah berhenti dan Bawaslu menunggu sikap KPU, apakah diteruskan atau tidak, karena UU mengacu pada UU batas waktunya hanya sampai 9 Mei 2014.(*)

Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014