Saat ini perlindungan jaminan sosial yang dinikmati dan menjadi hak pekerja di Jawa Timur relatif masih rendah
Surabaya (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) mentargetkan penambahan tenaga kerja sebesar 500 ribu orang pada tutup tahun 2014 menyusul masih rendahnya perlindungan jaminan sosial yang dinikmati dan menjadi hak pekerja di Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Rizani Usman, saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu, mengatakan, selain mentargetkan penambahan tenaga kerja, pihaknya juga mentargetkan akumulasi perusahaan yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 4.282 perusahaan.

"Saat ini perlindungan jaminan sosial yang dinikmati dan menjadi hak pekerja di Jawa Timur relatif masih rendah," katanya.

Ia mengemukakan, dari potensi tenaga kerja di Jatim yang mencapai 4 jutaan, baru sekitar 1,256 juta pekerja di 2.300 perusahaan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini menunjukkan masih rendah kesadaran perusahaan atau pemberi kerja melindungi pekerjanya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS," katanya.

Ia mengemukakan, sampai dengan April 2014 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim bertambah sekitar 109.206 tenaga kerja baru dan tambahan perusahaan yang mendaftar 1.711 perusahaan.

"Jumlah ini meningkat sebesar 39,96 persen dibanding posisi akhir tahun 2013 yang lalu," katanya.

Ia mengatakan, untuk pencapaian perlindungan pekerja yang optimal, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Di antara pemangku kepentingan tersebut yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kota dan kabupaten, kejaksaan, serikat buruh dan juga pelaku usaha lainnya," katanya.

Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Apalagi BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden," katanya.

Ia mengatakan, dari data Disnakertransduk Jatim menunjukkan, di Jatim sedikitnya terdapat 34 ribu perusahaan formal, dan hanya 21.913 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekitar 12.087 perusahaan lainnya belum peduli dan memenuhi kewajiban akan hak pekerja mendapatkan perlundungan dasar jaminan sosial," katanya.
(KR-IDS)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014