Pokoknya, kita tidak mau lagi kasih tempat untuk berjualan. Lagi pula, kita memang tidak punya kewajiban untuk membantu orang-orang yang melanggar peraturan
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap para pedagang di Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat yang kembali menjadi pedagang kaki lima (PKL) dengan berjualan di pinggir-pinggir jalan.

"Melalui penertiban itu, kita mau tegaskan bahwa para pedagang Blok G yang kembali menjadi PKL tidak boleh lagi menempati kiosnya yang ada di Blok G," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, selama ini Pemprov DKI sudah bersikap baik kepada para PKL dengan memberikan banyak kesempatan dan keringanan untuk menjajakan barang dagangannya.

"Berbagai kesempatan dan keringanan itu, diantaranya mulai dari tempat jualan yang bebas biaya sewa selama enam bulan di Blok G Tanah Abang hingga promosi pasar," ujar Ahok.

Oleh karena itu, dia menuturkan, apabila ada pedagang Blok G yang kembali berjualan di pinggir jalan, pihaknya menolak memberikan tempat bagi pedagang tersebut untuk berjualan lagi.

"Pokoknya, kita tidak mau lagi kasih tempat untuk berjualan. Lagi pula, kita memang tidak punya kewajiban untuk membantu orang-orang yang melanggar peraturan," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan para pedagang Blok G Tanah Abang yang ketahuan kembali berjualan di pinggir jalan akan ditindak secara tegas melalui proses hukum.

Diketahui, sejumlah pedagang Blok G kembali berjualan di sepanjang pinggir jalan kawasan Pasar Tanah Abang. Sebagian besar merupakan pedagang pakaian.

Akibat tindakan para PKL yang menggelar dagangannya di pinggir jalan itu membuat arus lalu lintas di sekitar kawasan tersebut tmenjadi tersendat.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014