Selama ini sanksi terhadap pelaku terhadap anak masih cukup ringan yakni maksimal 15 tahun dan seharusnya diatas itu bila perlu dihukum mati.
Palembang (ANTARA News) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, kekerasan terhadap anak harus dihukum berat apalagi pelaku mutilasi karena itu tidak sesuai prikemanusiaan.

Bila perlu hukuman mati kalau terjadi mutilasi terhadap anak, kata menteri kepada wartawan usai memberikan bantuan kepada Panti Asuhan Peduli Anak Yatim, di Palembang, Senin.

Menurut dia, selama ini hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih ringan sehingga pelaku kadang-kadang tidak jera. "Selama ini sanksi terhadap pelaku terhadap anak masih cukup ringan yakni maksimal 15 tahun dan seharusnya diatas itu bila perlu dihukum mati," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi kasus pelecehan terhadap anak akhir-akhir ini mulai marak sehingga diharapkan hukuman terhadap pelaku harus lebih berat. Sanksi harus diperberat, lanjut menteri, seperti negara maju buat predator anak sangat berat hukumannya.

Begitu juga lembaga pendidikan untuk anak yang sekarang ini sering bermasalah sehingga itu harus dievaluasi dan bila perlu ditertibkan izinnya.

Pendidikan seharusnya dapat menyamankan anak serta orang tua bukan akan menambah masalah sehingga itu akan selalu menjadi perhatian pihaknya, kata dia.

"Yang jelas, anak harus dilindungi apalagi bagi mereka yang kurang beruntung seperti anak yatim piatu. Begitu juga anak jalanan harus menjadi perhatian bersama sehingga mereka nantinya tidak terlantar," ujar dia.

Menurut dia, sementara bila ada panti asuhan menyalahi aturan atau menelantarkan anak asuhnya pihaknya akan memberikan sanksi

"Hal ini karena anak merupakan generasi pembangunan yang sangat diharapkan keberadaannya sehingga harus terus dibina," tambah menteri.

Sementara bantuan yang diberikan Menteri Sosial kepada panti asuhan tersebut sebesar Rp34 juta lebih.

(U005)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014