Jakarta (ANTARA News) - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan angkutan sepeda motor gratis dengan menggunakan moda transportasi kereta api.

"Selama Lebaran, angkutan mudik sepeda motor disediakan sebanyak 6.300 kuota untuk arus mudik dan arus balik, yang mulai dilaksanakan pada H-5 dan setelah Lebaran hingga H+5," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan, di Jakarta, Senin.

Hanggoro mengatakan, masyarakat yang ingin mengukuti angkutan sepeda motor gratis tersebut bisa mendaftarkan diri mulai 15 Mei 2014 di kantor Kementerian Perhubungan, dan dalam pendaftaran tersebut juga diakomodir pembelian tiket kereta api.

"Akan disediakan dua rangkaian kereta api, yakni KA Mantab tujuan Madiun-Tanah Abang, dan KA Kutojaya Utara tujuan Jakarta-Cirebon-Purwokerto-Yogyakarta-Solo," ujar Hanggoro.

Hanggoro menjelaskan, terkait dengan pembelian tiket kereta api yang diakomodis oleh Kementerian Perhubungan hanya dikhususkan bagi masyarakat yang mengikuti program angkutan sepeda motor gratis saja, sementara pembelian tiket tanpa mengikuti program tersebut tidak bisa dilakukan.

"Sepeda motor harus didaftarkan terlebih dahulu, kemudian bisa membeli tiket yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan," ujar Hanggoro.

Program Mudik Motor Gratis adalah KA Mantab Lebaran untuk lintas utara dan KA Kutojaya Utara Lebaran untuk lintas selatan dengan waktu perjalanan yang dialokasikan mulai H-7 (21/7) sampai dengan H-3 lebaran (25/7) untuk angkutan mudik dan mulai H+3 (1/8) sampai dengan H+7 Lebaran (5/8) untuk angkutan balik.

Untuk pendaftaran tahap II, hanya untuk sepeda motor tanpa penumpang akan dibuka mulai 1-11 Juli 2014 di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan stasiun pemberangkatan, seperti Jakarta Gudang, Kutoarjo, Lempuyangan, Solojebres, Cirebon, Tegal, dan Semarang Poncol.

Pemudik yang akan mengikuti program mudik motor gratis tersebut wajib memenuhi persyaratan angkutan motor dengan KA di antaranya mengosongkan tangki bahan bakar dan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan, serta wajib membawa kartu tanda penduduk setiap penumpang saat pendaftaran.

(V003/B012)

Pewarta: Vicki F
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014