Bogor (ANTARA News) - Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan para pejabat di pemerintahannya untuk mengedapankan prinsip transparansi dalam menjalankan fungsi dan tugas jabatannya guna mencegah terjadinya praktek korupsi di wilayahnya.

"Mencegah korupsi dapat dilakukan selain dengan prinsip transparansi, kita harus membangun pagar-pagar pengaman agar semua bisa terjaga dari praktek tersebut. Juga perlu ada sistem teknologi informasi, agar masyarakat bisa mengawasi APBD yang dipaparkan melalui website, begitu juga dengan pajak harus online," ujar Bima dalam sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Selasa.

Bima mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan komitmen awal dirinya sejak menjabat sebagai Wali Kota. Ia telah menyampaikan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Menurut Bima, peristiwa yang menimpa Kabupaten Bogor menjadi peringatan keras agar Pemerintahan di Kota Bogor tidak ikut terseret.

"Kita akan merancang program peringatan dini pencegahan korupsi. Seluruh pejabat eselon saya minta untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan diserahkan ke KPK dan ini akan dimulai dari saya dan wakil wali kota terlebih dahulu," ujar Bima.

Bima menyebutkan, dirinya memberikan waktu dua minggu bagi pejabat Kota Bogor untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK. Pejabat yang diharusnya menyerahkan LHKPN yakni eselon II dan eselon III.

"Konsekwensi bagi yang terlibat korupsi dan menjadi tersangka adalah segera dipecat," ujar Bima.

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, diikuti oleh puluhan pejabat yang terdiri dari kepala dinas, kepala badan, camat dan lurah se Kota Bogor.

Hadir dalam acara sosialisasi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Dedie A. Rachman yang mengapresiasi niat awal Bima sebagai Wali Kota untuk memberantas korupsi di Kota Bogor.

Menurutnya, tugas KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi akan lebih mudah bila semua kepala daerah di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang sama seperti Wali Kota Bogor.

"Saat ini pekerjaan KPK menjadi sangat berat. Karena otonomi daerah membuka celah yang cukup lebar terhadap praktek-praktek korupsi di tingkat daerah," ujar Dedie.

Dedie mengatakan, salah satu cara untuk mencegah pemberantasan korupsi di daerah diantaranya dengan pembentukan Unit Kerja Pengendalian Gratifikasi.

Komitmen kepala daerah diperlukan untuk mencegah praktek-praktek korupsi semakin menggurita. Dengan adanya unit kerja tersebut, akan memudahkan program-program pembangunan hingga lima tahun ke depan selama menjabat sebagai wali kota.

Selain itu, lanjut Dedie diperlukan sembilan langkah untuk pemberantasan korupsi, diantaranya dengan penataan struktur birokrasi, penataan jumlah distribusi PNS, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisasi PNS, pengembangan sistem elektrinika pemerintah (E-goverment), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasaranan kerja PNS.

(KR-LR/B012)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014