Tepat pukul 17.38 WIB, beban kelistrikan Jakarta dan Tangerang sudah kembali normal,"
Jakarta (ANTARA News) - PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang mengungkapkan, pasokan listrik di sebagian wilayah Jakarta dan Tangerang yang sebelumnya padam, sudah kembali normal.

"Tepat pukul 17.38 WIB, beban kelistrikan Jakarta dan Tangerang sudah kembali normal," kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Roxy Swagerino di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penormalan kembali juga dibantu partisipasi penghematan pelanggan listrik di Jakarta dan Tangerang.

Direktur Operasi Jawa-Bali-Sumatera I Gusti Ngurah Adnyana mengatakan, pemadaman listrik di Jakarta dipicu gangguan pembangkit di Pacitan, Jatim yang kemudian merembet ke Subsistem Muara Karang, Jakarta Utara.

PLN, lanjutnya, masih menyelidiki penyebab gangguan di Pacitan hingga berdampak ke Muara Karang dan juga penyebab PLTU Pacitan 2x300 MW yang mengalami gangguan pada pompa.

Adnyana menambahkan, pemadaman listrik yang terjadi bukanlah karena pasokan, namun jaringan.

Posisi pasokan daya listrik di sistem interkoneksi Jawa-Bali cukup aman yakni 31.000 MW, sementara beban puncak 23.200 MW.

Permasalahan jaringan yang memicu pemadaman pun hanya Subsistem Muara Karang-Gandul, Balaraja-Lontar, dan Kembangan.

"Listrik di Jakarta Timur dan Selatan masih normal," katanya.

Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto menambahkan, pemadaman pada Selasa merupakan dampak penormalan Gardu Induk Kembangan yang terganggu sejak Senin (12/5).

"Beban pemadaman hari ini tidak seluas kemarin. Hari ini hanya GI Kembangan, sementara kemarin juga Gandul," katanya.

Pemadaman GI Kembangan berkapasitas 750 MW pada Selasa dilakukan dalam tiga tahap yang setiap tahapnya selama tiga jam, sehingga tidak terlalu memberatkan pelanggan.

"Ini manajemen beban," katanya.

Terkait kompensasi pemadaman, Bambang mengatakan, diskon biaya sebesar 10 persen sudah diatur dengan syarat-syarat tertentu.

"Dalam satu bulan dihitung frekuensi dan durasi padamnya, apakah melewati batas standar mutu pelayanan yang ditetapkan atau tidak. Berbeda-beda tiap daerahnya," katanya. (*)

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014