Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat mengharapkan Kejaksaan Agung dapat turut membantu dalam menindak pengembang nakal yang tidak menerapkan kawasan hunian berimbang sesuai dengan aturan yang telah dilegalkan.

"Saat ini ada sekitar 40 pengembang Se-Jabodetabek yang sudah didaftar oleh Kemenpera untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan konsep kawasan hunian berimbang," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun sebagai pengacara negara dapat membantu memberikan tindakan hukum kepada pengembang yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berkonsep Kawasan Hunian Berimbang tapi belum membangun kawasan yang dimaksud tersebut.

Untuk saat ini, ia mengemukakan bahwa pihaknya baru minta bantuan dari pihak Jamdatun di tingkat pusat.

Namun, lanjutnya, pada masa mendatang diharapkan pihak Kejagung dari pusat dapat minta kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia untuk membantu melakukan penyelidikan terhadap para pengembang.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendesak pengembang menerapkan aturan kawasan hunian berimbang agar tidak hanya warga atas tetapi untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa memiliki tempat tinggal.

"Kawasan hunian berimbang telah ada dalam UU Perumahan. Sejak tiga tahun lalu, eksekusi kawasan hunian berimbang tidak berjalan," ujarnya.

Aturan kawasan hunian berimbang mewajibkan pengembang untuk membangun rumah dalam beragam jenis tipe dalam satu kawasan.

Dengan demikian diharapkan tidak hanya masyarakat mampu tetapi juga warga yang berpenghasilan kurang memadai juga bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah di kawasan tersebut.

Ia berpendapat, merupakan hal yang tidak gampang dalam menggerakkan birokrat untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait konsep kawasan hunian berimbang.

Kemenpera, ujar dia, telah memberikan kontrak kepada sebuah perusahaan untuk mengidentifikasi daftar para pengembang sehingga memudahkan penerapan kawasan hunian berimbang tersebut.

Menpera menginginkan pihak berwajib mengaudit para pengembang yang hingga kini masih belum menerapkan konsep kawasan hunian berimbang di proyek yang mereka bangun. "Wartawan juga harus berperan aktif ke daerah-daerah," ucap Djan Faridz.

Djan berpendapat perhatian pemerintah memang diakui dalam hal pengalokasian mata anggaran untuk sektor perumahan.

(M040/T007)

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014