Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut surat edaran terkait pembelian kembali (buy back) saham menyusul kondisi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) kondusif.

"Berdasarkan hal itu, maka Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan itu, dicabut," papar Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I B Lucky Fathul AH dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah tidak lagi mengalami tekanan dan fluktuasi secara signifikan.

Selain itu, lanjut dia, kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.

Lucky Fathul mengemukakan bahwa surat edaran OJK terkait pencabutan "buy back" mulai berlaku sejak 14 Mei 2014, sehingga sejak tanggal itu emiten atau perusahaan publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya.

Disebutkan juga, bagi emiten yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI untuk melakukan "buy back" yang masih memiliki jangka waktu tiga bulan yang belum berakhir, dapat meneruskan pembelian kembali saham sampai dengan program pembelian selesai sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG BEI selama tiga hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Dalam kondisi itu, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. (ZMF/S025)

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014