Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kelompok Bermain Santa Monica bekerja sama dalam pengusutan kasus pelecehan seksual guru perempuan terhadap seorang murid laki-lakinya berusia 3,5 tahun.

"Kami meminta pihak sekolah kooperatif terkait kasus L (inisial korban)," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto di Jakarta, Jumat.

Susanto meminta pihak sekolah memberikan informasi yang utuh dalam kasus ini.

"Memang kami sudah menerima hasil visumnya. Terdapat bekas-bekas tindakan kekerasan seksual. Hasil visum tersebut disampaikan dari keluarga korban sebagai bagian dari laporan yang masuk kepada KPAI," kata dia.

Sekolah Santa Monika untuk tingkat Kelompok Bermain akan ditutup untuk sementara waktu karena belum memiliki izin menyelenggarakan pendidikan di tingkat tersebut.

Murid siswa KB itu mendapati perlakuan tidak senonoh dari guru menarinya.

Berdasarkan penuturan Susanto, KPAI menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan kasus ini, sedangkan orang tua korban juga sudah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

"Orang tua korban kemudian meminta tolong orang tua murid lain untuk memotret guru-guru yang mengajar di sekolah tersebut. Setelah melihat foto guru-guru tersebut, korban kemudian menunjuk salah satu guru sebagai pelaku," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014