Saya dititipi barang yang saya tidak tahu apa-apa
Kuta, Badung (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.522 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tersangka mengaku dititipi barang haram itu oleh seseorang berinisial S yang berasal dari Madura sebelum ia berangkat ke Bali," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Made Wijaya, Sabtu.

Petugas menangkap seorang kakek berusia 84 tahun, berinisial ABA dari Sampang, Madura, Jawa Timur, sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Malindo Air, OD 306 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 13.15 Wita.

Penangkapan itu berawal saat tas bawaan kakek yang mengaku bekerja di Malaysia sebagai tukang cuci mobil sejak 1984 itu terindikasi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-ray. Setelah diperiksa petugas, didapati tiga bungkusan plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam rongga bagian dalam tas ransel miliknya.

Petugas juga menemukan dua bungkusan plastik di dalam lipatan pakaian di koper berwarna ungu merah. Setelah dilakukan pengujian, lima bungkusan plastik itu positif merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan total berat mencapai lebih dari 2,5 kilogram.

Dari pengakuan sementara pria uzur itu, ia dititipi barang haram tersebut oleh pria muda yang juga berasal dari Madura, yakni berinisial S yang diketahui di Malaysia bekerja menjadi kuli bangunan.

Kemudian, lanjut Wijaya, barang haram itu kemudian diantar oleh pria berinisial I yang juga berasal dari kampung halamannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di dalam kabin pesawat, tersangka juga mengaku dipantau oleh pria berinisial R, yang diduga merupakan bagian dari sindikat S dan I.

"Namun R sudah lebih dahulu melewati pintu clearence sehingga ia tidak tertangkap. Kami duga setelah dia lolos, ia pastinya mengabarkan kepada jaringannya bahwa tersangka telah tertangkap," imbuh Wijaya.

Sementara itu pelaku, ABA mengaku bahwa ia pulang ke Indonesia karena istrinya di Sampang sedang sakit. Sedangkan pria yang menitipkan barang haram tersebut memberikan uang 200 ringgit Malaysia.

"Istri saya sakit parah. Tetapi kemudian saya kena masalah. Saya dititipi barang yang saya tidak tahu apa-apa," ucapnya.

Diperkirakan di pasar gelap narkotika, harga jual barang haram itu Rp2 juta per gram, sehingga total sabu-sabu itu mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Bea dan Cukai Ngurah Rai akan menyerahkan penyidikan termasuk pengembangan kasus itu kepada pihak Polda Bali. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebelumnya pada Jumat (16/5) Bea dan Cukai Ngurah Rai baru saja merilis penangkapan seorang pria berinisial INS dari Badung, Bali, yang menerima pesanan paket pos yang berisi sabu-sabu seberat 715 gram yang disimpan di dalam lukisan dari Afrika Selatan.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014