Jakarta (ANTARA News) - Perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti secara sah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengungkapkan yang memberatkan Susi adalah sebagai praktisi hukum seharusnya tidak menerima suap dan mencederai lembaga hukum khususnya MK.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui, menyesali dan belum pernah dihukum.

Susi menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Lampung Selatan dengan nilai pemberian Rp500 juta.

Dalam sengketa Lebak, uang ditujukan agar Akil memenangkan keberatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir Hamzah lalu menunjuk Susi yang mantan anak buah Akil sebagai pengacaranya. Dalam perkara sengketa itu Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Pada 28 September 2013 Akil melalui hubungan telepon dengan Susi meminta disiapkan Rp3 miliar agar Pilkada Lebak dapat diulang. Susi dihubungi melalui telepon oleh Amir Hamzah yang memberitahukan bahwa Wawan menyetujui untuk membantu menyediakan uang yang diberikan kepada Akil.

Susi dan Wawan kemudian bertemu di hotel Ritz Carlton pada 30 September 2013.  Pada saat diskusi itu, Akil mengirimkan SMS kepada Susi erisi "belum ada kabar dari mereka tks."

Wawan kemudian melapor kepada Atut mengenai pengurusan sengketa tersebut melalui telepon dan dijawab Ratu Atut "Enya sok atuh, ntar di ini-in" yang artinya Wawan hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil.

Wawan kemudian meminta stafnya di PT Bali Pacific Pragama bernama Ahmad Farid Asyari untuk mengambil uang Rp1 miliar yang diterima di Hotel Allson pada 1 Oktober 2013 oleh Susi, namun belum sempat uang diberikan ke Akil,  Susi dan Akil sudah ditangkap KPK.

Sedangkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Susi menjadi perantara pemberian uang Rp500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.

Rycko dan Eky kemudian menunjuk Susi menjadi penasihat hukum. Akil saat itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

Rycko memberikan uang Rp300 juta kepada Eki dan Sugiarto kemudian diserahkan kepada Susi di Hotel Redtop Jakarta, namun karena jumlah uang yang dijanjikan masih  kurang, Susi kembali meminta uang kepada Eki dan Rycko yang dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp100 juta dan Rycko memberikan cek Rp100 juta kepada Susi.

Setelah Rycko dan Eky memenangkan perkara di MK, pada 5 Agustus 2010, Susi mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran  kelapa sawit (Susi Tur Andayani)" sesuai arahan Aki.

Sisa uang dikirimkan pada 25 Oktober 2010 ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita Akil, istri Akil, dengan keterangan "Pembayaran Tagihan".

Sidang dilanjutkan Senin pekan dengan agenda  pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014