Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana memasukkan pelajaran kesehatan reproduksi di sekolah mulai dari pendidikan usia dini sampai sekolah menengah atas.

"Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di sekolah," kata Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Erman Syamsuddin di Jakarta, Senin.

Dalam waktu dekat pemerintha akan mentrbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak yang termasuk dalam Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).

"Dalam Perppu itu tidak hanya dibahas mengenai kesehatan saja. Tetapi juga hukuman pelaku yang diperberat, jadi kalau dulu maksimal 15 tahun, sekarang ditingkatkan jadi minimal 15 tahun," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menegaskan semua anak Indonesia harus diselamatkan dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik dan emosional.

Salim pun pun siap mengawal setiap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Berbagai survei oleh beberapa elemen termasuk Kementerian Sosial, Unicef , Puska UI mencatat pada rumah tangga saja, kekerasan terhadap remaja usia 10-18 tahun terjadi di Aceh sekitar 40 persen, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, 80 persen di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual.

Sementara itu, data Pemda Papua Barat, Papua, BPS, Unicef 2011, Multi Indicator Cluster Survey/MICS di 6 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat menunjukkan 4 dari 5 anak umur 2-14 tahun mengalami hukuman fisik dan emosional dengan pelaku orang tua atau pengasuh.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014