Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membagikan dana kompensasi sampah kepada warga Kecamatan Bantargebang yang sempat tertunda pembayarannya sejak Januari 2014 lalu.

"Dana kompensasi bau dan pencemaran lingkungan di TPA Bantargebang ini sebelumnya sempat terganjal adanya edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan agar tidak mencairkan dana bansos dan hibah sebelum Pilpres," kata Kabid Perencanaan dan Penataan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Ratim di Bekasi, Senin.

Menurutnya, KPK telah menemukan relevansi antara penggunaan dana bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan pemilu.

"Selasa (20/5) besok, dana tersebut sudah dapat dicairkan," katanya.

Menurut Ratim, keterlambatan pencairan itu diakibatkan adanya upaya konsultasi hukum Pemkot Bekasi kepada KPK seputar rencana pencairan dana tersebut.

"Sekarang kami sudah mendapat jawaban dari KPK, bahwa dana tersebut masuk dalam kategori yang dapat dicairkan sebelum pelaksanaan Pilpres asal plafon anggarannya sudah disepakati sebelumnya," katanya.

Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan dana kompensasi sampah itu akan dibagikan kepada warga di Kelurahan Ciketing, Sumurbatu, Cikiwul, dan sebagian Kelurahan Bantargebang.

Besaran dana yang dialokasikan untuk kegiatan itu sebesar total Rp5,6 miliar untuk pembayaran periode Januari hingga Maret 2014.

(KR-AFR/Z002)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014