Ini ada perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Dapil Sumatera Utara I (Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi) namun tidak mendapat rekomendasi DPP
Jakarta (ANTARA News) - Salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2014 namun tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat.

"Ini ada perkara atas nama Sutan Bhatoegana dari Dapil Sumatera Utara I (Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi) namun tidak mendapat rekomendasi DPP, mohon kuasa hukum untuk menjelaskan," kata Anggota Majelis MK Arief Hidayat, saat sidang sengketa pemilu, di Jakarta, Jumat.

Salah satu Kuasa Hukum Partai Demokrat membenarkan perntanyaan majelis hakim. "Benar yang mulia," jawab salah kuasa hukum Partai Demokrat Hutomo Karim.

Majelis hakim juga mempertanyakan beberapa perkara yang diajukan oleh beberapa caleg Demokrat yang diajukan melebihi waktu 3x24 jam sejak pendaftaran dibuka.

Pada Jumat ini MK menggelar sidang perdana Sengketa perselisihan hasil pemilu (sengketa pemilu) 2014 sebanyak 903 perkara.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas dan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.

Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. (*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014