Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta sekolah-sekolah internasional untuk melakukan penyesuaian menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 31/2014 pada 23 April 2014.

"Kami meminta sekolah-sekolah yang berlabel internasional untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan Permendikbud tersebut," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Lidya Freyani Hawadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ada beberapa hal yang harus dipatuhi sekolah dalam Permendikbud 31/2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia itu.

Pertama, semua sekolah yang berlabel internasional itu harus menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan yang setara di luar negeri.

"Untuk menjalin kerja sama itu, akreditasi sekolah itu harus A."

Kemudian, tenaga pendidikan di sekolah pun harus terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kemdikbud. Sesuai dengan UU Kemenakertrans tenaga kerja itu menguasai Bahasa Indonesia.

"Pendidikan pendidik itu harus sesuai dengan bidang studi yang diajarnya," tambah dia.

Anak-anak Indonesia yang sekolah itu juga harus terdaftar di direktorat terkait di Kemdikbud. Siswa Indonesia harus mendapat empat mata pelajaran wajib, yakni agama, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaran, dan sejarah.

"Sedangkan siswa asing harus diberi pelajaran mengenai budaya."

Kurikulum sekolah tersebut juga sesuai dengan standar nasional. Kepemilikan sekolah juga tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh asing. Asing hanya boleh memiliki saham maksimal 49 persen.

"Mereka juga harus menjamin kelangsungan sekolah dan punya modal untuk enam tahun ke depan," katanya.

Lidya mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan 44 sekolah untuk membicarakan hal tersebut. Hampir sebagian besar sekolah-sekolah itu belum memiliki akreditasi.

"Dan tidak ada lagi yang namanya sekolah internasional. Mereka harus mengganti namanya," jelas dia.

Jika tidak dipatuhi, maka akan dikenai denda maksimal Rp1 miliar dan kurungan maksimal 10 tahun penjara. Hal itu berdasarkan Pasal 71 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(I025/F002)

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014