Ternate (ANTARA News) - Polda Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data hasil Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sula pada September 2013 lalu.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar mengatakan di Ternate Sabtu bahwa ketiga tersangka yang berinisial VM, D dan FD tersebut semuanya dari PPK Kecamatan Taliabu Selatan.

Menurut dia, dalam kasus tersebut tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pekan depan dijadwalkan akan ada pemeriksaan terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula.

Selain itu, kata Hendri, penyidik Polda Malut juga akan memanggil mantan Ketua KPU Muliadi Tutupoho dan dua komisioner KPU Syahrani Somadayo dan Kasman Tan untuk diperiksa.

"Dengan adanya penetapan tiga tersangka ini, akan menjadi kunci kalau ada tersangka lain, karena keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka tersebut mengarah pada sejumlah pihak," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka ini membuktikan kalau pihaknya tak mendiamkan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pilkada putaran kedua lalu.

Hendri mengakui, Polda Maluku Utara dalam kasus ini telah memeriksa 23 saksi dan sudah menemukan bukti indikasi pemalsuan data hasil Pilkada.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak berprasangka buruk karena Polda akan menuntaskan kasus itu.

Di tempat terpisah, mantan Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho ketika dihubungi Antara mengakui kalau pun data hasil Pilkada di Taliabu tersebut terbukti dipalsukan, KPU Maluku Utara tidak bertanggung jawab karena pelakunya penyelenggara Pilkada di tingkat bawah.

"KPU Malut hanya sebatas memplenokan hasil Pilkada yang telah diplenokan oleh PPK di Kabupaten Kepsul (Kepulauan Sula), oleh karena itu, secara hukum KPU Malut tidak bisa disalahkan dalam hal ini," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014