Rejanglebong (ANTARA News) - Pihak Polres Rejanglebong, Bengkulu, menangkap MA (35) mantan caleg DPRD kabupaten setempat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dalam operasi Pekat Nala di daerah itu.

"Tersangka pembawa senjata tajam ini ditangkap petugas dalam Operasi Pekat Nala dan Operasi Simpatik Nala 2014 yang dilaksanakan Kamis tanggal 22 Mei kemarin, di jalan Lintas Curup - Lubuklinggau tepatnya diantara perbatasan Desa Simpang Beringin dengan Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi," kata Kabag Ops Polres Rejanglebong, Kompol Edi Sudjatmiko di Rejanglebong, Sabtu.

Operasi yang digelar di kawasan yang selama ini dikenal rawan tindak kejahatan tersebut kata dia, pihaknya selain berhasil mengamankan tersangka pembawa senjata tajam, hanya berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-menyurat serta memberikan peringatan kepada 12 pengendara kendaraan yang tidak dilengkapi peralatan pendukung kendaraan.

Tersangka MA yang merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang ini kata dia, dikenakan tuduhan pelanggaran UU Darurat No.12/1951 pasal dua (2) ayat satu (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain mengamankan sebilah pisau pihaknya juga mengamankan sepeda motor yang kendarai tersangka merek Kawasaki Ninja tanpa dilengkapi nomor polisi.

Sejauh ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas reskrim karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejanglebong dalam sejumlah tindak kejahatan di daerah itu. Namun pihaknya belum bisa menyebutkan keterlibatan MA dalam kasus apa saja karena sedang dikembangkan petugas penyidik.

Sementara itu penangkapan MA oleh pihak Polres Rejanglebong tersebut mendapat pujian dari kalangan masyarakat Desa Sindang Jati dan Sindang Kelingi, Kecamatan Sindang Kelingi dan sekitarnya, karena sejak beberapa waktu belakangan mereka diresahkan oleh aksi teror dan pemerasan serta tindak kriminalitas lainnya yang dilakukan oknum caleg gagal dan kelompok tim sukses Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.

"Kami sangat bersyukur karena polisi bisa menangkap orang yang selama ini sering meresahkan masyarakat di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan sekitarnya, semoga saja dengan tertangkap orang itu bisa membuat tenang desa kami ini," kata Fer (34) salah seorang warga Kecamatan Sindang Kelingi.
(KR-NMD/T013)

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014