....Mengenai tambahan tersangka lainnya diindikasikan ada, namun belum bisa disebutkan. Apakah itu pejabat dari lingkup Pemda Konsel dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau dari staf kantor Pos Kendari."
Andoolo, Sultra (ANTARA News) - Penyidik Polres Konawe Selatan menetapkan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syafaruddin (51) sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru sebesar Rp3,8 milyar

Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ilham didampingi Kasubag Humas AKP H Anwar di Andoolo, Minggu mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik merampungkan pemeriksaan para saksi.

Mereka yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono bersama Kepala Inspektorat Konsel Sahrin Saudale sebagai pelapor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wallam, mantan Kepala Dinas Dikbud, Burahim, terlapor bendahara Dikbud Syafaruddin dan pegawai Kantor Pos Kendari Aminuddin.

"Sejak Kamis (22/5) bendahara Dinas Pendidikan dan kebudayaan Konsel Syafaruddin dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru tahun 2013 sebesar Rp3,8 milyar," kata Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ilham.

Menurut Ilham, penetapan tersangka itu dikuatkan atas dasar keterangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Juga seluruh dokumen transaksi penyerahan dana pajak, resi Kantor Pos, SSP dan lainnya sudah dinggap cukup.

"Tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih menunggu audit dari BPK, terkait temuan keruginan negara atas penggelapan dana pajak sertifikasi guru tahun 2013," katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu mengaku, dari penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak sertifikasi tersebut tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka.

"Tunggu saja, Polisi masih terus intensif melakukan penyidikan. Mengenai tambahan tersangka lainnya diindikasikan ada, namun belum bisa disebutkan. Apakah itu pejabat dari lingkup Pemda Konsel dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau dari staf kantor Pos Kendari," katanya.

Penetapan tersangka kepada Syaf (51) setelah mendengarkan keterangan mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Burahim.

Permintaan keterangan kepada Burahim itu terkait pencairan anggaran di Dinas Pendidikan dan pembayaran pajak sertifikasi guru di triwulan pertama dan kedua saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya dicairkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Walam di triwulan ketiga.

"Kasus ini menjadi perhatian sehingga penyidikannya dilakukan secara maksimal agar segera dilimpahkan di Kejaksaan," tambahnya. (S032)

Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014