Jakarta (ANTARA News) - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2013, batal diperiksa penyidik Kejagung karena sakit.

"Tersangka tidak hadir karena sakit sebagaimana surat dari penasehat hukum dan meminta penjadwalan kembali pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Kejagung sebelumnya memeriksa Udar Pristono yang pokoknya mengenai proses pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Selain itu, dipertanyakan juga oleh penyidik mengenai proses serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan mengingat kedudukan tersangka dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler adalah selaku pengguna anggaran.

Kejagung menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udhar Pristono, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2013.

UP (mantan Kadinas Perhubungan DKI Jakarta), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Penetapan tersangka untuk P tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata dia, sampai sekarang sudah ada empat tersangka, dua diantaranya yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas pengadaan bus senilai Rp1 triliun, dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

(R021/E001)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014