Lombok Barat (ANTARA News) - Polres Lombok Barat kini sedang selidiki dugaan pencabulan bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun di Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh pamannya sendiri.

"Korban diduga dicabuli di rumah pamannya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Sidik Pria Mursita di Lombok Barat, Senin.

Menurut Sidik, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 MI diduga dicabuli oleh SLM (60) yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Kejadian ini berawal saat korban bermain di halaman rumah usai sholat Zuhur, Rabu (14/5). Korban kemudian dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah pelaku.

Usai pulang dari rumah pamannya, korban mengeluh sakit pada bagian perut dan kemaluannya. Ibu korban yang curiga, lantas membawa sang anak ke bidan Polindes untuk di visum.

Menurut Sidik, dari hasil visum bidan dan dokter RSUD Lombok Barat, pelaku diduga telah sering mencabuli korban. Saat ini, pelaku telah dilaporkan ke Polres Lombok Barat atas tuduhan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Bukan hanya sekali pelaku mencabuli keponakannya tapi sudah delapan kali," kata Sidik.

Namun hingga saat ini, pelaku yang merupakan warga Bagik Polak masih bebas berkeliaran di kampungnya. Polisi belum menahan pelaku karena masih mengumpulkan bukti-bukti baru.

"Pelaku belum ditahan nanti akan kita kembangkan ke arah lain," kata Sidik.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

(KR-SZH/A029)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014