Musirawas, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Tersangka otak pembakaran dua kantor Polisi Sektor Muara Rupit dan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas Utara, Andrian (38) akan dijerat dengan pasal 187 dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap polisi setelah dilaporkan Bostomi (30) warga Desa Karang Anyar, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 30 Maret 2014 karena merusak rumah korban bersama rekannya," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidir, Selasa.

Otak pelaku pencurian dan kekerasan (curas) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit itu ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Musirawas pada, Kamis (22/5) sekitar pukul 15.00 Wib.

Ia mengatakan Andrian selama ini sudah dikenal pelaku curas dan membakar dua Polsek di Kabupaten Musirawas Utara akhir tahun 2013, namun belum pernah tertangkap karena melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Setelah mendapat laporan dari Bostomi korban perusakan rumah oleh tersangka bersama rekannya, tersangka dibekuk polisi saat membantu tukang yang akan membuat rumah makan miliknya di Desa Karang Anyar tersebut.

Petugas datang dan langsung menyergap tersangka, namun tersangka yang mengetahui kedatangan oknum polisi, langsung mencoba menyerang tim buser dengan parang panjang.

Polisi tidak mau terjadinya korban dan langsung mengeluarkan tembakan peringatan, akhirnya tersangka dapat diringkus dan digiring ke Mapolres Musirawas untuk di proses, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan tersangka selama ini juga sebagai tauke karet itu mengaku, saat ia sedang bersantai di rumahnya diajak warga untuk merusak Mapolsek Muara Rupit dengan melempari dengan batu.

Setelah ia bersama puluhan warga setempat langsung beranjak merusak dan membakar Mapolrek di Kecamatan Rawas Ulu yang jaraknya sekitar 25 kilometer dari desanya.

"Tersangka mengaku diajak salah seorang provokator pertama SF yang merusak dan membakar Mapolsek di wilayah itu, namun yang ditembak polisi beberapa waktu lalu adalah keluarganya, sedangkan SF masih buron," ujarnya. (Z005/B008)

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014