Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno."
Padang (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menghimbau pemilik Warung Internet (Warnet) maupun jasa lainya untuk memblokir situs porno ketika dibuka oleh pengguna.

"Warnet-warnet ini bisa memblokir penggunanya saat mencoba mengakses situs-situs tersebut (porno)," kata Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kemkominfo, Djoko Agung, di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan, para pengelola warnet bisa berinisiatif. Mereka juga harus bisa memberikan batasan-batasan pada konsumen.

"Jadi pengelola warnet yang harus inisiatif. Jangan cuma dibiarkan saja, pengguna dapat mengakses situs porno," ujarnya.

Kemkominfo menyiapkan tim traspositif untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap konten-konten negatif yang menyalahi Undang-undang seperti situs porno maupun judi online.

"Pihakya setiap hari melakukan penantuan serta menyaring atau memblokir situs-situs porno yang berada di dunia maya," ungkap Djoko Agung.

Ia mengatakan, saat ini hanya satu di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Tengah yang telah membuat Perda larangan bagi warnet menyediakan atau membuka situs porno.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mendukung Gubernur Kalimatan Tengah sudah membuat Perda larangan bagi warnet buka situs porno," ujarnya.

Ia menjelaskan, provinsi di Indonesia lainnya termasuk untuk dapat membuat peraturan daerah (Perda) Tentang larangan bagi warung internet yang menyediakan maupun yang membuka situs porno.

"Sudah saatnya kepala daerah di Sumbar untuk membuat perda larangan situs porno bagi warnet," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah akan menindak tegas setiap situs yang kedapatan memiliki konten porno yang aktif di dunia maya.

"Kalau situs, kami punya hak untuk menindak. Kami blokir semua yang porno," ungkapnya.

Dampak buruk pornografi internet merusak lima sel otak yang mempengaruhi perkembangan dan kreatifitas generasi muda sehingga perlu ditekankan pentingnya internet positif dan aman terutama bagi pelajar atau generasi muda.

"Pornografi merusak lima sel otak, sementara narkoba merusak tiga sel otak," kata Djoko Agung. (*)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014