Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menghentikan 196 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan calon anggota DPD dan calon anggota legislatif.

Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan sela di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa permohonan yang dihentikan tersebut karena ditarik kembali ataupun tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.

Hamdan mengungkapkan bahwa Partai Nasdem telah menarik kembali tujuh permohonan PHPU, 12 permohonan PHPU dari PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan, satu permohonan PHPU PKS tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan, 20 permohonan Partai Golkar tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.

Selanjutnya Partai Gerindra ada 23 permohonan yang dihentikan yang terdiri 22 tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan dan satu permohonan ditarik kembali.

Partai Demokrat dinyatakan 14 permohonan PHPU tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 21 dihentikan pemeriksaaannya, dimana tiga ditarik kembali dan sisanya 18 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.

Sedangkan permohonan PHPU dari PBB paling banyak dihentikan, yakni sebanyak 54 permohonan, dimana dua permohonan ditarik dan 52 permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.

Sementara PKPI dinyatakan enam permohonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ada dua permohonan dihentikan, yakni satu ditarik dan satu tidak memenuhi syarat.

Partai Amanat Nasional sebanyak 17 permohonan dihentikan, yakni dua ditarik dan 15 permohonan tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.

Partai Hanura sebanyak 15 permohonan, yakni satu ditarik dan sisanya tidak memenuhi syarat menurut perundang-undangan.

Dan selanjutnya permohonan yang diajukan perseorangan anggota DPD sebanyak empat permohonan, yakni tiga ditarik dan satu tidak memenuhi syarat.

Hamdan mengungkapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan Jumat (30/5) dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dalam panel.

"Sidang ada tiga sesi, yakni sesi pertama mulai pukul 08.00-11.00 WIB, sesi kedua 14.00-16.00 WIB dan sesi ketiga 19.00-22.00 WIB," ungkap Hamdan.

Dia juga menyebutkan bahwa pada jadwal Jumat tersebut Panel I akan memeriksa daerah pemilihan DKI Jakarta, panel II untuk dapil Sumatera Utara dan Panel III untuk dapil Jawa Barat serta Kalimantan Selatan.

"Akan memeriksa sekaligus pemohon, termohon dan pihak terkait," jelas Hamdan. Ketua MK mengatakan bahwa dalam sidang panel para pihak dibatasi mengajukan tiga saksi untuk parpol dan anggota DPD masih dipertimbangkan jumlahnya.  (J008/Z002)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014