Panitia tidak mempunyai izin dari instansi terkait penjualan tiket konser,"
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membubarkan massa yang antre pembelian tiket konser grup band "One Direction" di The Casablanca Jakarta Selatan, lantaran panitia penyelenggara tidak mengantongi izin.

"Panitia tidak mempunyai izin dari instansi terkait penjualan tiket konser," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.

Rikwanto menuturkan, 360 personel kepolisian melihat massa yang mengantre pembelian tiket terbagi dua kelompok terdiri dari 2.000 orang di gedung lantai 4 dan 5.000 orang di parkiran.

"Jika dibiarkan jumlah pembeli tiket akan bertambah," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, petugas menjelaskan tidak ada penjualan tiket pada Sabtu ini, dan mengimbau massa untuk meninggalkan tempat karena penjualan tiket akan dilakukan secara "online" atau daring mulai Senin (2/6).

Selanjutnya, panitia meregistrasi massa yang berada di lantai 4, tanpa ada transaksi pembayaran tiket konser "boy band" asal Inggris, One Direction yang rencananya digelar pada Maret 2015.

Proses pembubaran massa yang akan membeli tiket berjalan tertib hingga lokasi terlihat kosong mulai pukul 13.00 WIB.

Petugas kepolisian juga membawa tiga orang panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan panitia penyelenggara harus melengkapi izin keramaian berdasarkan Petunjuk Laporan (Juklap) Kapolri Nomor : Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Rikwanto menyebutkan panitia penyelenggara konser grup band luar negeri harus mengantongi porporasi tiket dari Dinas Pendapatan DKI Jakarta, Visa Sosial Budaya dari Kantor Imigrasi, Izin mempekerjakan Tenaga Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Izin Temporer dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, koordinasi pengamanan dengan Polsek/Polres/Biro Operasi Polda Metro Jaya, menyiapkan rencana pengamanan dan mengurus rekomendasi/izin keramaian Mabes Polri, serta rekomendasi di Polda Metro Jaya berdasarkan rekomendasi Polres dan Biro Operasi.
(T014/C004)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014