Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut,
Jambi (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, mengatakan, pemerintah berkemungkinan akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung Laksono di Jambi, Sabtu, usai menghadiri Kongres PMII ke-XVIII di Gor Kota Baru.

Tindakan hukuman ini dilakukan dengan melakukan hukuman penyuntikan kepada pelaku kejahatan seksual secara rutin hingga nafsu si pelaku bisa ditekan dan tidak ada korban lagi.

Sesuai dengan instruksi Presiden, pemerintah sudah berjanji akan memerangki tindak kejahatan seksual yang semakin marak terjadi belakangan ini di Tanah Air.

"Saat ini pemerintah telah mengambil sekepakatan dengan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini," kata Agung lagi.

Pemerintah bertekad akan memerangi tindak kejahatan seksual tersebut dan bahkan sedang menyusun rencana aksinya yang akan dilakukan terus menerus oleh berbagai pihak terkait serta kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan seksual tersebut.

"Bisa saja sanksi hukuman selain kebiri yang akan diberikan kepada pelaku jangan yang terendah atau minimal yang selama ini dalam hukum pidana ancaman maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," tegas Agung Laksono.

Namun pemerintah berkehendak ke depannya hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual minimalnya adalah 15 tahun penjara sehingga dapat lebih berat lagi hukuman maksimalnya yang akan dijatuhkan kepada pelakunya hingga membuat efek jera terhadapnya.

Pemerintah juga berkemungkinan akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual, dengan melakukan hukuman penyuntikan kepada pelaku secara rutin hingga nafsu pelaku bisa ditekan hingga tidak jauh korban lagi.

Selain itu juga akan tetap melakukan pengawasan hingga ketingkat bawah lapisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang pengawasan hingga hukuman maksimal yang akan diberlakukan.(N009/A029)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014