lembaga non penerintah, silahkan dan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal, tapi akreditasi dari sertifikasi halal tersebut dilakukan oleh BSN.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang  (Pansus RUU) Sertifikasi dan Penilaian Kesesuain, Lukman Edy mengatakan, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus mendapat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal itu dikatakan oleh Lukman Edy karena saat ini tengah dibahas dan dimasukkan usulan tersebut ke dalam RUU Sertifikasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Kita berkeinginan agar sertifikasi halal ini tetap mendapatkan akreditasi  dilakukan oleh BSN. Artinya, lembaga non penerintah, silahkan dan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal, tapi akreditasi dari sertifikasi halal tersebut dilakukan oleh BSN," kata Lukman Edy, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Dilakukannya akreditasi terhadap sertifikasi halal tersebut karena sejauh ini belum ada tindakan dari pemerintah tentang siapa yang berwenang untuk memberikan akreditasi.

"Sehingga ada tanggung jawab dari pemerintah terhadap dikeluarnya sertifikasi halal oleh lembaga non pemerintah. Dan ini peluang yang luar biasa untuk melibatkan pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga non pemerintah," katanya.

Dengan demikian, sambungnya, dengan masuk dalam RUU Sertifikasi dan Penilaian Kesesuaian ini, kekuatiran masyarakat tentang sertifikasi halal bisa diantisipasi.

"Ini juga menjadi sumber pemasukan ke negara dan menjamin serta perlindungan kepada konsumen," katanya.

Terkait dengan RUU Jaminan Produk Halal yang tengah dibahas oleh Komisi VIII DPR RI, harus mengacu pada RUU Sertifikasi dan Penilaian Kesesuaian ini.

"Kalau Komisi VIII bahas RUU Jaminan Produk Halal, maka harus merujuk pada RUU Sertifikasi dan Penilaian Kesesuaian ini. Kan RUU ini yang spesialis dan memang jadi tanggung jawab pemerintah. Kalau ada UU yang tidak cocok dengan RUU ini, maka harus mencocokkannya. Tidak akan overlap sebab BSN bertugas membina, mengawasi dan pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga sertifikasi yang ada, tidak hanya sertifikasi halal semata," kata mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah itu.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014