Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh kepala daerah, terdiri dari tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur, telah mengajukan cuti kampanye Pilpres kepada Mendagri Gamawan Fauzi, kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno di Jakarta, Selasa.

"Dari berkas yang kami terima sampai Selasa pukul 15.30 WIB ada tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Didik.

Ketentuan pejabat negara wajib mengajukan cuti jika menjadi juru kampanye atau tim pemenangan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2014.

"Gubernur dan wakil gubernur wajib mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan bupati-wali kota dan wakilnya mengajukan kepada Mendagri melalui gubernur," tambah Didik.

Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye Pilpres tidak diizinkan mengambil waktu cuti dalam waktu bersamaan, seperti Teras Narang dan Achmad Diran.

Jika gubernur mengambil hari cuti, maka wakil gubernurnya wajib menjalankan tugas gubernur bersangkutan.

Pejabat negara juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, protokol kedinasan hingga anggaran selama cuti berkampanye.

Pengajuan cuti para kepala daerah hanya mencantumkan tanggal periode pelaksanaan kampanye Pilpres karena jadwal resmi pelaksanaan kampanye belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri mempercayakan jadwal dan lokasi kampanye Pilpres kepada tim kampanye selama tidak berbenturan satu sama lain. Tim kampanye juga wajib melaporkan jadwal kampanye kepada KPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Berikut tujuh gubernur yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye peserta Pilpres:

1. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
2. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai Jurkam Jokowi-JK
3. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis sebagai Jurkam Jokowi-JK
4. Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sebagai Jurkam Jokowi-JK
5. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
6. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
7. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai Jurkam Prabowo-Hatta

Sementara itu tiga wakil gubernur yang mengajukan cuti kampanye adalah:
1. Wagub Kalimantan Timur Mukmin Faisyal sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
2. Wagub Sulawesi Tengah Sudarto sebagai Jurkam Prabowo-Hatta
3. Wagub Kalimantan Tengah Achmad Diran sebagai Jurkam Jokowi-JK

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014